JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menetapkan gaji bulanan guru PPPK paruh waktu sebesar Rp 2 juta, disertai rencana kenaikan bertahap setiap tahun untuk memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik.
Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional yang menjadi ruang evaluasi berbagai program peningkatan kualitas pendidikan.
Fokus utama diarahkan pada penguatan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN yang selama ini dinilai masih membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah.
Di Sumatera Utara, kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Gubernur Bobby Nasution dalam kegiatan peringatan Hardiknas dan Gebyar Expo Pendidikan 2026.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mulai melakukan penyesuaian terhadap penghasilan guru PPPK paruh waktu.
