JAKARTA, TELISIK.ID - BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS. Perlu diketahui sistem penggajian PNS di masa mendatang akan berubah.
Jika sebelumnya sistem penggajian PNS terdiri banyak komponen, ke depan akan lebih sederhana. Di mana hanya terdiri atas gaji dan tunjangan.
Lewat PP tersebut, pangkat tidak lagi melekat pada seorang individu PNS. Melainkan, sistem pangkat ke depan melekat pada jabatan (tingkatan Jabatan).
"Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, di mana pada sistem sebelumnya, Pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan)," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono dalam rilis resminya, Jumat (27/11/2020).
Demikian pula dengan gaji PNS hingga fasilitasnya, jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, maka ke depan akan lebih sederhana menjadi hanya gaji dan tunjangan saja. Sebelumnya, PNS bisa menerima lebih dari sekadar gaji dan tunjangan.
