JAKARTA, TELISIK.ID - Memasuki 2026, gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara tetap mengacu regulasi lama, pemerintah belum menetapkan kenaikan baru bagi PNS maupun PPPK.

Hingga akhir tahun ini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kondisi tersebut membuat ketentuan gaji ASN pada 2026 dipastikan masih mengikuti regulasi yang berlaku sebelumnya.

Melansir CNBC Indonesia, Selasa (23/12/2025), berdasarkan ketentuan yang ada, gaji ASN 2026 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini menjadi dasar terakhir kenaikan gaji PNS yang dilakukan pemerintah, yakni sebesar delapan persen pada tahun 2024. Dengan belum adanya peraturan baru, struktur gaji pokok tersebut masih berlaku secara nasional.