Ia meminta guru PPPK paruh waktu mempersiapkan diri menghadapi proses perubahan status. Abdul Mu'ti juga mengimbau pemerintah daerah mengusulkan formasi PPPK penuh waktu bagi pegawai yang memenuhi persyaratan.
Meski anggaran telah disiapkan, alokasi Rp 23 triliun tersebut ditujukan untuk mendukung pembiayaan gaji dan tunjangan dalam proses peralihan status. Angka itu tidak dengan sendirinya menetapkan kenaikan penghasilan bagi seluruh PPPK.
Alih Status PPPK Paruh Waktu Tidak Perlu Tes Ulang
Mekanisme perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Bab VI Pasal 24 dan Pasal 25.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan perubahan status kepada Kepala BKN apabila anggaran tersedia dan formasi telah ditetapkan.
