"Dalam PermenPANRB 9 Tahun 2026, apabila anggarannya tersedia dan formasinya sudah ditetapkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa langsung mengusulkan perubahan status kepada kepala BKN untuk ditetapkan," jelas Wisudo seperti dikutip dari JPNN.
Berdasarkan mekanisme tersebut, guru PPPK paruh waktu yang memenuhi persyaratan tidak perlu mengikuti tes ulang untuk perubahan status. Meski demikian, prosesnya tetap bergantung pada ketersediaan anggaran, penetapan formasi, dan pengusulan dari pejabat berwenang.
Dengan demikian, rencana peralihan status tidak berarti seluruh guru otomatis menjadi PPPK penuh waktu pada waktu yang sama. Setiap usulan tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sekitar 6.000 Guru Juga Masuk Rencana Pengalihan
Selain sekitar 242.000 guru PPPK paruh waktu, pemerintah juga merencanakan pengalihan status bagi sekitar 6.000 guru yang telah menjalankan tugas mengajar, tetapi masih memiliki surat keputusan (SK) sebagai pelaksana.
