Rencana tersebut menjadi bagian dari penataan status kepegawaian guru pada 2027. Pelaksanaannya tetap memerlukan pemenuhan persyaratan serta proses administrasi sesuai ketentuan.

Adapun besaran gaji dan tunjangan setelah perubahan status perlu merujuk pada aturan resmi yang berlaku bagi PPPK penuh waktu. Karena itu, alokasi anggaran Rp 23 triliun tidak dapat langsung dimaknai sebagai kenaikan gaji dengan besaran tertentu bagi setiap guru.

Kepastian mengenai perubahan penghasilan harus mengacu pada kebijakan pemerintah yang secara khusus mengatur gaji dan tunjangan. Sementara itu, anggaran yang disiapkan dalam RAPBN 2027 diarahkan untuk mendukung pembiayaan peralihan status guru sesuai mekanisme yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin