JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar kenaikan gaji guru PPPK paruh waktu di Karawang pada 2026 menjadi angin segar, setelah pemerintah daerah menetapkan lonjakan honor hingga 87,5 persen.

Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi mengalami kenaikan signifikan.

Kebijakan ini menyusul keputusan pemerintah daerah yang menyesuaikan honor guru PPPK paruh waktu dengan komitmen peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Dasar kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu berhak menerima upah paling sedikit sama dengan penghasilan saat masih berstatus pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.