SUMEDANG, TELISIK.ID - Besaran gaji guru di Sumedang menjadi perhatian setelah kebijakan PPPK paruh waktu menetapkan honor minimal Rp 250 ribu sebulan, yang kini tengah dievaluasi pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Sumedang menyoroti kembali kebijakan besaran gaji bagi guru dan pegawai PPPK paruh waktu setelah muncul aspirasi terkait honor minimal yang dinilai masih terbatas.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi agar penataan pegawai non-ASN berjalan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan dan tetap memperhatikan hak pegawai.
Sebelum pengangkatan PPPK paruh waktu diberlakukan, sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Sumedang diketahui menerima gaji di bawah Rp 150 ribu per bulan. Bahkan, dalam beberapa kasus, honor yang diterima guru honorer hanya berkisar Rp 55 ribu per bulan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penetapan batas minimal honor setelah kebijakan PPPK paruh waktu diterapkan.
