Setelah penetapan tersebut, seluruh pegawai PPPK paruh waktu di Sumedang dipastikan menerima gaji di atas Rp250 ribu per bulan. Meski demikian, besaran tersebut masih menuai perhatian, terutama karena dinilai tidak jauh berbeda dengan honor saat tenaga pendidik masih berstatus honorer. Pemerintah daerah pun membuka ruang evaluasi untuk memastikan kebijakan transisi ini berjalan proporsional.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Muna Rp 0, Begini Respon Bupati
“Ini adalah kebijakan penataan dan masa transisi kepegawaian. Kami memahami aspirasi para guru dan PPPK paruh waktu. Evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan, tentu dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah,” kata Dony Ahmad Munir dalam keterangannya di Sumedang, seperti dikutip dari JPNN, Jumat (2/1/2026).
Dony menjelaskan, Pemkab Sumedang telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp53,5 miliar untuk pengangkatan 5.048 PPPK paruh waktu.
Anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk pembayaran honorarium, tetapi juga mencakup jaminan perlindungan sosial bagi para pegawai, seperti Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
