KENDARI, TELISIK.ID – Sebagian besar calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mempertanyakan nasib mereka setelah pemerintah menunda pengangkatan.

Mereka juga mempertanyakan kepastian pembayaran gaji agar memperoleh kejelasan dari pemerintah.

Gaji sejumlah tenaga honorer yang mengikuti tes CPPPK pada tahun 2024 belum dibayarkan sejak Januari hingga Maret 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah, menjelaskan bahwa pengelolaan status tenaga honorer berada di bawah kewenangan daerah, sementara status sebagai PPPK hanya diberikan setelah penerbitan surat keputusan (SK) dari pemerintah pusat.

"Kalau tenaga honorer itu kewenangan daerah. Dalam hal ini, meskipun mereka sudah selesai tes atau belum, mereka masih dikatakan tenaga honorer, bukan PPPK. PPPK itu berlaku setelah mereka menerima SK," kata Zanuriah, Kamis (13/3/2025).