WAKATOBI, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Wakatobi mengingatkan agar tidak dikambinghitamkan terkait persoalan gaji honorer, tenaga kebersihan, sara hokumu yang hanya dibayarkan 6-10 bulan oleh pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Wakatobi Arman Alini. Politikus Golkar ini menduga, ada oknum yang memprovokasi masyarakat, seolah-olah DPRD Wakatobi tidak menyetujui dan tidak menganggarkan gaji tenaga honorer, sara hokumu, dan tenaga kebersihan.

Arman Alini menegaskan, DPRD telah menyetujui anggaran untuk pembayaran gaji honorer dan lainnya selama 12 bulan di APBD induk 2022. Untuk itu, pemerintah daerah wajib membayarkan gaji yang dimaksud dari Januari hingga Desember 2022.

Pada rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022, lanjut Arman Alini, DPRD telah meminta pemerintah daerah agar ikut memberikan klarifikasi ketika ada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya perihal pembayaran gaji.

"Jangan sampai DPRD dikambinghitamkan. DPRD itu sudah melakukan tugasnya  menetapkan APBD 2022 dengan menetapkan gaji honorer, PNS, sara hokumu, tenaga kebersihan selama 12 bulan," ucap Arman Alini.