Baca Juga: Merger OPD di Muna Tunggu Rekomendasi BPK

Kalaupun terjadi pergeseran angka dari yang ditetapkan pada ABPD 2022, itu bukan lagi gawean DPRD tetapi sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Artinya, kalau seandainya anggarannya itu sekian miliar maka yang dibayarkan juga sesuai jumlah tenaga honorernya. Tapi kalau pemerintah menambah jumlah honorer atau tenaga kebersihan sehingga merugikan yang lain, itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," jelasnya.

Misalnya, Fraksi Golkar ini menyebut, dalam dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS APBD TA. 2022 terjadi penambahan anggaran pada petugas persampahan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi dari jumlah Rp 3.672.450.000 menjadi sebesar Rp 3.997.061.695.

Bila dihitung, terjadi penambahan sebesar Rp 324.611.695.