Dari dokumen amandemen KUA-PPAS TA 2022 pemerintah daerah menjelaskan, penambahan tersebut terjadi karena adanya penambahan pada sopir dan kenek mobil.
Dia menambahkan, kalau diusulkan (penambahan anggaran) di perubahan itu dalam proses pembahasan. Apakah kemudian ada kesepakatan atau tidak, itu tergantung bagaimana pemerintah daerah menjelaskan secara objektif dan rasional terhadap kondisi yang ada di Wakatobi.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Turun Gunung Pantau Harga Pasar
"Yang jelas DPRD sangat menyayangkan ketika ada aspirator yang menyampaikan ke DPRD Wakatobi bahwa gaji mereka belum disepakati oleh DPRD," jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Wakatobi, Hamirudin menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD telah menetapkan APBD 2022 untuk waktu 1 tahun, termasuk untuk pembayaran gaji honorer, sara hokumu dan tenaga kebersihan.
