JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci penerima, komponen, serta mekanisme pembayaran.
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Komponen yang diterima ASN dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, aturan juga menegaskan bahwa tidak ada potongan tertentu dalam pencairan tersebut.
