Selain PPPK, ketentuan juga mengatur hak bagi calon PNS. Untuk CPNS yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, komponen yang diterima mencakup 80 persen gaji pokok, ditambah tunjangan lainnya sesuai jabatan. Sementara itu, CPNS daerah yang dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah memiliki skema serupa, dengan tambahan penghasilan yang disesuaikan kemampuan fiskal daerah.

"Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," tulis beleid tersebut.

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah memastikan proses pencairan gaji ke-13 berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku, serta langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin