Baca juga: Tidak Cukup Menghilangkan Bak Sampah, Kesadaran Warga Juga Dibutuhkan

Selanjutnya, gaji ke-13 bagi hakim ad hoc, sebesar gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya atau pangkat golongan/ruangnya.

Bagi pensiunan dan penerima pensiunan, besaran gaji ke-13 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Selain Gaji ke-14, Pemprov Sultra juga menyiapkan sekira Rp 56 miliar untuk anggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggaran THR ini diperuntukkan kepada 13 ribu ASN di lingkup Pemprov Sultra.