Tahapan prosesnya sudah mulai dilakukan melalui pengajuan SPM ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan tanggal 10 Agustus 2020.
Lazim pembayaran gaji 13 di tahun-tahun sebelumnya dilakukan pada bulan Juli.
Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Kilogram Sabu di Kalimantan, MPR Curigai Hal Ini
Berbeda dengan tahun ini, gaji 13 mengalami kemunduran jadwal serta diperuntukkan hanya kepada Pejabat eselon III ke bawah.
Makanya untuk pembayarannya pemerintah harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 terlebih dahulu.
