Revisi PP tersebut mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Adapun besaran gaji 13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 28,5 triliun. Anggaran ini termasuk bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Secara rinci, anggaran Rp 28,5 triliun ini terdiri dari PNS Pusat Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun.
Sedangkan untuk PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun yang akan diberikan melalui APBD.
