Namun, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan tersebut, dan besarannya pun berbeda tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan.

Kategori ASN yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan regulasi yang berlaku, ada lima kategori ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Kelima kategori tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara.

Namun, anggota DPR dan beberapa kategori tertentu lainnya tidak termasuk penerima tunjangan ini. Pemerintah juga menetapkan bahwa ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tunjangan diberikan secara adil kepada mereka yang aktif menjalankan tugas di dalam sistem pemerintahan.