2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk kredit pensiun dan pajak penghasilan karena telah ditanggung pemerintah.

3. Aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat hanya menerima satu kali pembayaran berdasarkan nominal terbesar.

4. Penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda dan duda tetap menerima kedua manfaat sesuai ketentuan.

5. ASN dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran gaji ke-13 melalui instansi tempat bekerja terakhir.

PT Taspen juga mengingatkan seluruh peserta agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Seluruh layanan disebut diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.