JAKARTA, TELISIK.ID -Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 aparatur negara pada Juni 2026 tanpa potongan iuran maupun pungutan lain.

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara disampaikan pemerintah melalui regulasi terbaru yang mengatur jadwal serta komponen penerimaan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pemberian hak keuangan tahunan bagi aparatur negara.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penerima gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme penghargaan atas pengabdian kepada negara sekaligus dukungan terhadap kebutuhan pendidikan keluarga aparatur.