Bagi CPNS, besaran yang diterima juga diatur secara spesifik. CPNS yang dibiayai melalui APBN memperoleh 80 persen dari gaji pokok, ditambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Untuk CPNS daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima serupa, dengan kemungkinan tambahan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 bagi pimpinan dan pegawai pada lembaga nonstruktural. Ketua atau kepala lembaga menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp28,1 juta. Ketentuan ini menunjukkan adanya standar nominal berdasarkan posisi struktural dalam lembaga.

Adapun pejabat struktural setingkat eselon juga memiliki besaran tersendiri. Pejabat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV sebesar Rp10,6 juta. Rincian tersebut disusun untuk menjaga konsistensi dalam sistem penggajian aparatur negara.

Baca Juga: Efisiensi Bikin Kebijakan Gaji ke-13 ASN 2026 Susah Cair, Begini Penjelasan Resmi Purbaya

Untuk pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP menerima kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5 juta, sementara lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta. Lulusan D-II hingga D-III memperoleh sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.