Sementara itu, lulusan D-IV atau S1 menerima sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, sedangkan lulusan S2 hingga S3 berkisar antara Rp7,7 juta hingga Rp9 juta. Variasi tersebut menunjukkan adanya pendekatan berbasis kualifikasi pendidikan dalam penentuan besaran penerimaan.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan, mencakup seluruh kelompok aparatur negara, serta dilaksanakan tanpa pemotongan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin