Baca Juga: Efisiensi Bikin Kebijakan Gaji ke-13 ASN 2026 Susah Cair, Begini Penjelasan Resmi Purbaya
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek fiskal dan sosial sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Tekanan terhadap anggaran negara memang meningkat, namun kebijakan yang menyangkut hak aparatur negara tetap memerlukan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.
Di sisi lain, ketentuan mengenai pemberian gaji ke-13 tahun 2026 sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa penerima gaji ke-13 mencakup berbagai unsur aparatur negara, mulai dari PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
