JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan akan dicairkan pada Juni 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara tetap dilakukan pemerintah pada pertengahan tahun 2026.

Kebijakan tersebut mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

“Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti,” kata Purbaya kepada pewarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (11/5/2026).

Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen fiskal untuk menopang konsumsi rumah tangga dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2026. Langkah tersebut juga diproyeksikan membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.