Sementara itu, pemerintah juga memastikan pensiunan dan penerima pensiun tetap memperoleh gaji ke-13 pada tahun 2026. Kebijakan tersebut mencakup sejumlah komponen penghasilan pensiun yang selama ini diterima setiap bulan.
Komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
1. Pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga
