5. Tunjangan kinerja
Ketentuan mengenai pembayaran itu juga diatur dalam Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Selain ASN pusat, pemerintah juga mengatur pembayaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. Besaran yang diterima ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Adapun komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi:
