5. Tunjangan kinerja

Ketentuan mengenai pembayaran itu juga diatur dalam Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Selain ASN pusat, pemerintah juga mengatur pembayaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. Besaran yang diterima ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Adapun komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi: