1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan akan dicairkan pada Juni 2026
Redaksi ✓
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah