Pemerintah turut menetapkan ketentuan khusus bagi PPPK dalam pembayaran gaji ke-13 tahun 2026. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima pembayaran secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Sementara itu, PPPK yang belum bekerja genap satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak masuk dalam kategori penerima gaji ke-13. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menyesuaikan masa pengabdian pegawai selama tahun berjalan.
Selain PPPK, pemerintah juga mengatur pemberian gaji ke-13 kepada CPNS yang pembiayaannya bersumber dari APBN. CPNS akan menerima 80 persen gaji pokok ditambah sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menetapkan besaran pembayaran bagi pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Besaran nominal disesuaikan dengan jenjang jabatan dan tanggung jawab masing-masing pegawai.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga nonstruktural:
