2. Eselon II sekitar Rp 19,5 juta

3. Eselon III sekitar Rp 13,8 juta

4. Eselon IV sekitar Rp 10,6 juta

Pemerintah juga mengatur besaran pembayaran bagi pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Nominal yang diterima berbeda sesuai tingkat pendidikan terakhir pegawai.

Rinciannya sebagai berikut: