2. Eselon II sekitar Rp 19,5 juta
3. Eselon III sekitar Rp 13,8 juta
4. Eselon IV sekitar Rp 10,6 juta
Pemerintah juga mengatur besaran pembayaran bagi pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Nominal yang diterima berbeda sesuai tingkat pendidikan terakhir pegawai.
Rinciannya sebagai berikut:
