Baca Juga: Sri Mulyani: Banyak Orang Kaya Nikmati Subsidi Elpiji 3 Kg
Diketahui, anggota DPR akan mendapatkan uang pensiun untuk seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau lima tahun.
Bahkan uang pensiun tersebut bahkan bisa diwariskan kepada istri/suami hingga anak mereka.
Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, keputusan gaji pensiunan DPR tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara pada pasal 17-18.
Pada pasa 17 diatur bahwa apabila penerima pensuanan [DPR] meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiunan.
