JAKARTA, TELISIK.ID – Bulan Oktober 2025 membawa kabar menggembirakan bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai tanggal 1 Oktober, PT Taspen telah resmi mencairkan gaji pensiun bagi seluruh golongan, dari Golongan I hingga Golongan IV.
Pencairan gaji ini dilaksanakan serentak sesuai jadwal rutin bulanan, dengan besaran yang telah disesuaikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Melansir Medcom, Senin (6/10/2025), regulasi tersebut menetapkan nominal pensiun berdasarkan pangkat terakhir serta masa kerja ASN saat masih aktif.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
Selain memastikan pencairan tepat waktu, Taspen juga melakukan pembaruan sistem verifikasi data kepesertaan agar proses distribusi dana berjalan lebih transparan dan aman.
