Mengutip RRI, Selasa (4/2/2025), pensiunan ASN diwajibkan melakukan otentikasi berkala agar tetap terdaftar sebagai penerima pensiun. Jika tidak melakukan otentikasi, pencairan gaji bisa tertunda.

2. Belum Mengirimkan Formulir SPTB

Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) harus dikirimkan secara rutin. Jika belum dikirimkan, Taspen tidak bisa memproses pembayaran pensiun.

3. Pembayaran Susulan Setelah Tanggal 15

Jika pembayaran masuk dalam kategori susulan, maka pencairan akan dilakukan lebih lambat. Hal ini berlaku bagi pensiunan yang mengalami keterlambatan administrasi.