KENDARI, TELISIK.ID - Pencairan gaji pensiunan PNS awal Desember 2025 kembali menjadi perhatian luas karena banyak pensiunan ingin memastikan jadwal pembayaran serta kejelasan isu kenaikan yang berkembang.

Memasuki Desember 2025, banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil menantikan kepastian mengenai pencairan gaji bulanan dan kemungkinan adanya tambahan pembayaran seperti isu yang beredar di berbagai platform media sosial.

PT Taspen sebagai lembaga penyalur dana pensiun akhirnya memberikan penegasan mengenai jadwal pencairan serta besaran gaji yang akan diterima pada bulan tersebut.

Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 tetap dilakukan sesuai jadwal pada 1 Desember 2025. Penyaluran tersebut tidak disertai kenaikan maupun rapelan tambahan seperti rumor yang beredar beberapa pekan terakhir.

Seluruh pembayaran mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang selama ini menjadi dasar hukum besaran dana pensiun. Melalui unggahan resminya, Taspen menegaskan, “Terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji atau rapelan gaji pensiun.”