Dalam penjelasan Kementerian Keuangan, pensiunan adalah penerima penghasilan atas pekerjaan masa lalu sebagai Pejabat Negara, PNS, anggota TNI atau POLRI, termasuk janda, duda, atau anak.

Baca Juga: Pencarian Rapel Kenaikan Gaji Pensiun ASN hingga TNI-Polri 2025, Begini Penjelasan Resmi Taspen

PP No 45 Tahun 2015 turut menegaskan fungsi jaminan pensiun sebagai perlindungan finansial jangka panjang untuk menjaga standar kehidupan peserta setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal.

Hingga memasuki akhir tahun 2025, belum ada informasi resmi mengenai rencana kenaikan pensiun tahun 2025. Taspen kembali menegaskan bahwa pembayaran Desember tetap mengacu pada PP No 8 Tahun 2024 karena belum terdapat regulasi baru.

Dengan penjelasan tersebut, pensiunan diharapkan dapat memahami bahwa pembayaran bulan ini dilakukan sesuai aturan yang masih berlaku. (C)