JAKARTA, TELISIK.ID - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia kini tengah menanti pencairan gaji untuk periode Februari 2025.

Pencairan gaji pensiunan ini menjadi salah satu momen penting bagi mereka yang telah mengabdi lama dalam pemerintahan.

Masing-masing pensiunan PNS akan menerima nominal gaji yang bervariasi, tergantung pada golongan yang dimiliki saat mereka memasuki masa pensiun.

Hal ini berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penetapan pensiun pokok PNS.

Menurut peraturan yang berlaku, pensiunan PNS tahun 2025 akan mendapatkan gaji yang mengacu pada besaran yang berlaku di tahun 2024.