JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar gembira datang untuk para pensiunan pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia. Memasuki awal bulan September 2025, pemerintah memastikan pencairan gaji bulanan para pensiunan mulai dilakukan.

Selain gaji pokok, kali ini ada tambahan tiga bonus ekstra yang akan menambah penerimaan bulanan mereka.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar perhitungan gaji pensiunan. Besaran gaji tetap menyesuaikan golongan terakhir saat masih aktif bertugas.

Dengan adanya tambahan tunjangan, jumlah penerimaan bulan ini tentu terasa lebih berarti bagi para pensiunan dan keluarganya.

Rincian Gaji Pensiunan September 2025