Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Melansir Jawapos, Selasa (2/9/2025), nominal gaji ini menjadi dasar untuk menghitung tambahan tunjangan yang disediakan pemerintah.

Tiga Bonus Ekstra yang Diterima Pensiunan

Selain gaji pokok, ada tiga tunjangan tambahan yang akan diterima secara bersamaan. Ketiga tunjangan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan keluarga para pensiunan.

1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.