Kemenhan memastikan dana yang diterima peserta selama pendidikan merupakan uang saku yang berasal dari anggaran penyelenggaraan pendidikan, bukan gaji bulanan atau penghasilan tetap. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS