Baca Juga: Pendaftaran Magang Kemdiktisaintek Tahap I 2026, Berikut Syarat dan Tahapannya

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum berdampak langsung terhadap nominal uang saku. Ia menyebut penyesuaian tersebut mengikuti regulasi yang berlaku di tiap daerah agar selaras dengan standar penghidupan setempat.

"Alhamdulillah, karena UM 2026 ini mengalami kenaikan, maka uang saku peserta pemagangan juga naik," kata Yassierli dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari SindoNews, Sabtu (14/2/2025).

Sebagai contoh, penyesuaian terlihat di Provinsi Sumatera Barat. Pada 2025, Upah Minimum Provinsi tercatat sebesar Rp 2.994.193. Angka tersebut meningkat pada 2026 menjadi Rp 3.182.955. Kenaikan itu menjadi dasar perhitungan baru bagi uang saku peserta pemagangan di wilayah tersebut.

Dengan skema tersebut, besaran uang saku tidak ditetapkan secara nasional dalam satu angka. Setiap provinsi menyesuaikan nominalnya dengan persentase atau ketentuan yang merujuk pada upah minimum daerah.