KENDARI, TELISIK.ID - Insentif atau gaji petugas pemulasaraan jenazah COVID-19 di RS Bahteramas Kota Kendari baru-baru ini mendapat sorotan.

Sorotan itu datang dari anggota Komisi II DPR RI, Ir Hugua.

Politikus PDIP itu menilai, gaji yang diterima petugas jenazah di RS Bahteramas sangatlah memperihatinkan. Pasalnya, dengan peranannya mengurusi jenazah dari RS hingga ke tempat penguburan hanya dibayarkan Rp 450 ribu per bulannya.

"Memiriskan, beban kerja beresiko tapi insentif yang mereka terima Rp 450 ribu," kata Ir Hugua belum lama ini.

Kondisi petugas di RS Bahteramas rupanya berbeda dengan petugas jenazah di RSUD Kota Kendari.