Penguatan fungsi tersebut juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kemampuan koperasi agar dapat bersaing dengan industri perbankan. Pemerintah menilai koperasi membutuhkan dukungan kelembagaan dan layanan yang lebih kuat untuk menjalankan fungsi tersebut.

Masuk RUU Perkoperasian

Rencana perluasan fungsi koperasi tersebut berjalan seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian antara pemerintah dan DPR RI.

Salah satu usulan dalam rancangan aturan tersebut adalah pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri. Otoritas itu nantinya berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain pengawasan, pemerintah mengusulkan adanya perlindungan terhadap simpanan masyarakat yang ditempatkan di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).