Ketentuan tersebut menjadi bagian dari agenda penguatan kelembagaan koperasi. Dengan adanya pengawasan dan perlindungan simpanan, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dapat meningkat.
Ferry mengatakan penguatan tersebut diperlukan agar koperasi mampu menjalankan fungsi yang lebih luas dalam kegiatan ekonomi. Perubahan peran itu juga diharapkan membuat koperasi dapat menyediakan sejumlah layanan yang selama ini banyak dilakukan oleh perbankan.
"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.
Rencana pembayaran gaji PNS dan pensiun melalui koperasi tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Karena itu, mekanisme, ketentuan, serta penerapannya belum dijelaskan sebagai kebijakan yang sudah berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
