Rini juga menegaskan bahwa kebijakan mengenai pemindahan payroll ASN pemerintah daerah dari BPD ke Himbara berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.
"Kalau urusan itunya kan kebijakan untuk itu sudah ke Kementerian Keuangan, bukan di kita," katanya.
Dengan demikian, Kementerian PAN-RB belum menjadi pihak yang menentukan pelaksanaan pemindahan penyaluran gaji ASN tersebut. Pembahasan mengenai kebijakan itu selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
Serikat Pekerja BPD Soroti Dampak Payroll ASNk
Wacana pemindahan gaji ASN ke Himbara sebelumnya mendapat perhatian dari Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI).
