JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah belum memastikan kenaikan gaji PNS pada 2027, meski kebijakan belanja pegawai tetap diarahkan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN.

Pemerintah belum melakukan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama dua tahun terakhir. Kenaikan terakhir berlaku pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 26 Januari 2024.

Melansir CNBC Indonesia, Jumat (24/7/2026), pada saat itu, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut mengakhiri periode empat tahun tanpa kenaikan gaji. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, penyesuaian gaji PNS baru dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 2015 sebesar 5 persen, 2019 sebesar 5 persen, dan 2024 sebesar 8 persen.

Memasuki penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, perhatian ASN kembali tertuju pada kemungkinan adanya kenaikan gaji pokok.

Namun, apabila mengacu pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, belum terdapat ketentuan yang secara khusus menyebutkan rencana kenaikan gaji pokok PNS pada tahun depan.