IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400.

IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500.

IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200.

Dengan belum adanya ketentuan mengenai kenaikan gaji pokok dalam dokumen KEM-PPKF 2027, para ASN masih menunggu keputusan resmi pemerintah yang akan disampaikan setelah proses pembahasan RAPBN 2027 selesai. Hingga saat itu, besaran gaji PNS tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani