Baca Juga: Link Akses Cetak dan Panduan Lengkap Kisi-Kisi PPPK 2024

PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi pemutusan hubungan kerja tenaga honorer yang terdampak penghapusan status tersebut.

Bagi PPPK paruh waktu lulusan SMA, gaji yang diterima akan tetap setara dengan besaran gaji honorer. Namun, PPPK paruh waktu tidak mendapatkan tunjangan tambahan seperti yang diterima oleh PPPK penuh waktu. Hal ini sesuai arahan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Dikutip dari tribunnews.com, Senin (16/12/2024), PPPK lulusan SMA yang terdaftar dalam golongan V memiliki gaji mulai dari Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900. Besaran gaji ini tergantung pada masa kerja golongan. Semakin lama masa kerja, semakin besar gaji yang diterima.

Ketentuan ini juga berlaku bagi PPPK golongan lainnya, dengan pembagian gaji yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja masing-masing.