JAKARTA, TELISIK.ID - Kesepakatan pemerintah dan DPR soal gaji PPPK masuk APBN memunculkan harapan baru, disertai dorongan alih status menjadi PNS tanpa batasan usia.

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diusulkan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan tersebut telah disepakati pemerintah bersama DPR RI dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026.

Kesepakatan itu menjadi perhatian kalangan PPPK karena dinilai dapat memberikan kepastian terkait pembayaran gaji yang selama ini masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, muncul pula dorongan agar PPPK dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap tanpa batasan usia.

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) yang juga Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Serang, Heti Kustrianingsih, menyambut positif kesepakatan tersebut.