"Untuk alih status PNS sangat petting karena PPPK guru mau kinerjanya sebaik apa pun tidak bisa mengembangkan kariernya karena statusnya masih PPPK. Kalau masih namanya PPPK masih judulnya kontrak, makanya sulit berkembang," tuturnya.
Menurut Heti, apabila alih status PPPK menjadi PNS dapat direalisasikan secara bertahap, maka pemerintah daerah akan memiliki ruang yang lebih luas untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN maupun ASN PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Hingga kini, usulan gaji PPPK masuk APBN dan alih status menjadi PNS masih menunggu pembahasan lanjutan. Namun, kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat Komisi II DPR RI menjadi perkembangan terbaru yang mendapat perhatian luas dari kalangan PPPK di berbagai daerah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
