JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan komponen penghasilan kembali menjadi perhatian di kalangan aparatur sipil negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mulai Maret 2026, muncul informasi mengenai pemotongan gaji sebesar 3,25 persen yang berkaitan dengan program jaminan sosial bagi pegawai.

Informasi tersebut berkaitan dengan kebijakan iuran Jaminan Hari Tua yang dikelola PT Taspen. Pemotongan dilakukan langsung dari gaji bulanan PPPK sebagai bagian dari mekanisme perlindungan sosial bagi aparatur negara yang bekerja berdasarkan kontrak.

Melansir dari Pojoksatu, Senin (9/3/2026), skema tersebut merupakan bagian dari sistem jaminan sosial yang diterapkan bagi aparatur sipil negara. Pemerintah menempatkan program ini sebagai instrumen perlindungan finansial yang dapat dimanfaatkan ketika masa kerja PPPK berakhir.

Sejumlah dokumen administrasi yang beredar menyebutkan bahwa pemotongan mulai berlaku pada pembayaran gaji Maret 2026. Kebijakan tersebut menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan PPPK karena menyentuh langsung komponen penghasilan bulanan.